Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Bandung Jumat 20 Februari 2026, Lokasi dan Syarat Lengkap

Jadwal SIM Keliling Bandung Jumat 20 Februari 2026, Lokasi dan Syarat Lengkap
Jadwal SIM Keliling Bandung Jumat 20 Februari 2026, Lokasi dan Syarat Lengkap

JAKARTA - Warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat atau Satpas.

Program SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi pemohon yang ingin menghemat waktu dan menghindari antrean panjang. Dengan mendatangi lokasi-lokasi strategis yang telah ditentukan, warga tetap bisa mendapatkan pelayanan resmi dari kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi resmi dari Satpas Polrestabes Bandung, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang disiagakan pada hari ini. Keduanya beroperasi secara bersamaan di dua titik lokasi berbeda dengan jam pelayanan terbatas.

Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi Mulai Pagi Hari

Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung pada Jumat ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean, mengingat kuota pelayanan biasanya terbatas setiap harinya.

Layanan ini secara khusus hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.

Dengan sistem pelayanan yang lebih ringkas, SIM Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi berkendara secara tertib dan tepat waktu.

Lokasi Mobil SIM Keliling Bandung 20 Februari 2026

Untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kota Bandung, dua mobil SIM Keliling ditempatkan di lokasi yang mudah diakses. Berikut titik pelayanan SIM Keliling hari ini:

Mobil 1: MCD, Jalan Soekarno Hatta Nomor 610, Bandung

Mobil 2: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Bandung

Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal atau tempat kerja guna mempersingkat waktu perjalanan. Pemilihan lokasi strategis ini bertujuan agar layanan SIM Keliling dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga.

Jenis Layanan dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Dalam pelayanan SIM Keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia. Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang dilakukan di lokasi pelayanan. Masyarakat disarankan menyiapkan dana secukupnya agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan

Agar proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling berjalan tanpa hambatan, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Berikut daftar syarat perpanjangan SIM yang perlu diperhatikan:

SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.

KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, disertai fotokopi KTP.

Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia.

Perpanjangan SIM dianjurkan dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilayani Senin hingga Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB.

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (tersedia di lokasi).

Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian.

Penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, tetap berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C dengan memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan surat keterangan dokter.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal, pemohon dapat menghindari kendala administratif saat proses perpanjangan berlangsung.

Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku

Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 281, yang mengatur pelanggaran berkendara tanpa SIM. Oleh karena itu, memanfaatkan layanan SIM Keliling menjadi langkah tepat untuk memastikan kelengkapan dokumen berkendara tetap terjaga.

Demikian informasi jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Jumat, 20 Februari 2026. Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index